Perangi Narkoba

Selasa, 25 Mei 2010



Saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah
sangat merajalela. Hal ini terlihat dengan makin banyaknya pengguna narkoba
dari semua kalangan dan peredaran narkoba yang terus meningkat. Namun yang
lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba saat ini justru banyak dari
kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar dan mahasiswa. Padahal mereka
merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpin-peminpin
dinegeri tercinta ini. Apa jadinya negara ini dimasa yang akan datang, dengan
tantangan yang semakin berat dan persaingan yang begitu ketat, apabila generasi
penerusnya saat ini sudah merusak dirinya sendiri dengan menggunakan narkoba.

Dengan melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar
dimasa yang akan datang, maka semua elemen bangsa ini, seperti pemerintah,
aparat penegak hukum, institusi pendidikan, masyarakat dan lain sebagainya
untuk mulai dari sekarang melakukan gerakan perangi narkoba secara serius dan
terus menerus, baik dengan pendekatan preventif maupun represif, sehingga upaya
pencegahan dan penanggulangan narkoba ini dapat berjalan dengan efektif.



Institusi pendidikan merupakan salah satu pihak yang berkewajiban dan
bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan
pelajar dan mahasiswa. Karena pelajar dan mahasiswa merupakan objek yang secara
emosional masih labil, sehingga sangat rentan untuk menggunakan narkoba. Mulai
dari rasa ingin tahu, mau coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group
yang kuat dan memilih lingkungan yang salah sampai dengan faktor keluarga yang
kurang perhatian dan lain-lain. Disamping dari objek sasarannya yang labil,
sekolah dan kampus yang menjadi tempat yang rentan untuk peredaran narkoba.

Atas rasa tanggung jawab dan kewajiban untuk dapat menghasilkan
generasi-generasi penerus bangsa yang berkualitas, maka pada tanggal 19 April
yang lalu Universitas Bangka Belitung (UBB) mengadakan acara seminar tentang
narkoba yang mengambil tema �Peran Universitas dalam dalam menanggulangi
Peredaran Narkoba di Kalangan Mahasiswa / Pelajar�. Adapun semangat dan pesan
yang ingin disampaikan dalam seminar ini adalah “Bersama Kita Perangi Narkoba
di Lingkungan Kita�. Rektor UBB, Bustami Rahman, menyatakan bahwa sekolah dan
kampus merupakan tempat yang sangat strategis untuk peredaran narkoba. Oleh
karena itu perlu ada sebuah sistem yang dapat bekerja secara efektif untuk
mencegah masuknya narkoba ke dalam sekolah maupun kampus, serta dapat menutup
berbagai celah bagi pengedar narkoba untuk menjadikan sekolah dan kampus
sebagai pasar pendistribusian narkoba dengan pelajar dan mahasiswa sebagai
konsumennya.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan dan merupakan salah satu agenda dari
seminar narkoba tersebut adalah launching Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UBB
yang akan bergerak dan konsen pada upaya pencegahan narkoba dikalangan mahasiwa
UBB pada khususnya dan mahasiswa serta pelajar di Bangka Belitung pada umumnya.
Dengan adanya UKM anti narkoba tersebut menunjukkan bahwa UBB tidak hanya ingin
menunjukkan dirinya sebagai icon kampus bebas narkoba, tetapi juga ada wujud
nyata yang nantinya akan dilakukan berbagai kegiatan oleh UKM anti narkoba
tersebut. UKM ini nantinya akan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional,
Badan Narkotika Propinsi, Badan Narkotika Kabopaten/kota, aparat penegak hukum,
pemerintah, masyarakat dan lain-lain. Harapannya langkah UBB ini dapat diikuti
oleh institusi-institusi pendidikan yang lain sehingga upaya memerangi narkoba
akan semakin efektif dan terus menerus.

Bahaya Narkoba dan Upaya Memeranginya
Secara garis besar, bahaya penyalahgunaan narkoba dapat dibagi dalam 2
kelompok, yaitu dampak khusus dan dampak umum. Pada dampak khusus, misalnya
dampak dalam penggunaan ganja. Dampak fisik : denyut nadi meningkat, mata merah
dan kering, mengantuk, radang paru-paru, sesak nafas, menimbulkan penyakit
kanker. Dampak psikis : perasaan tertekan, agresif, rasa gembira berlebihan
(euphoria), halusinasi, berkurangnya daya ingat, terjadi gangguan persepsi
tentang ruang dan waktu, menurunnya kemampuan berfikir serta bersosialisasi.
Sementara dampak umumnya adalah terhadap individu, terhadap orang tua dan
keluarga dan terhadap masyarakat dan bangsa.

Dampak terhadap individu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan fisik
(keracunan, gejala putus obat/sakauw, kerusakan otak, jantung, paru-paru, hati,
ginjal, organ reproduksi sampai kematian yang sia-sia, menimbulkan gangguan
psikis (gelisah, cemas, takut, curiga dan waspada berlebihan, paranoid,
depresi, euphoria, agresif dan gangguan daya ingat, menimbulkan gangguan
bersosialisasi dan tidak punya semangat belajar/bekerja, menimbulkan gangguan
ketenangan dan ketentraman dalam keluarga dan masyarakat dan penggunaan
narkotika dengan jarum suntik dapat menimbulkan resiko tertular HIV/AIDS,
Hepatitis B, C maupun penyakit infeksi lainnya.

Dampak terhadap orang tua dan keluarga dapat menghancurkan ekonomi orang
tua/keluarga dan menimbulkan beban psikologis/sosial yang sangat berat bagi
orang tua dan keluarga. Dampak terhadap masyarakat dan bangsa dapat menurunkan
kualitas SDM, menambah beban biaya negara dalam rangka untuk membiayai program
penanggulangan bahaya narkotika dan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban
maupun keamanan masyarakat dan bangsa.
Dalam kebijakan kriminal (criminal policy), upaya penanggulangan dan pencegahan
kejahatan perlu digunakan pendekatan integral, yaitu perpaduan antara sarana
penal dan non penal. Sarana penal adalah hukum pidana melalui kebijakan hukum
pidana. Sementara non penal adalah sarana non hukum pidana, yang dapat berupa
kebijakan ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, teknologi, dan lain-lain.

Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan narkoba ini memerlukan pendekatan
integral dikarenakan hukum pidana tidak akan mampu menjadi satu-satunya sarana
dalam upaya penanggulangan kejahatan narkoba yang begitu komplek dan terjadi
dimasyarakat. Berbagai upaya preventif dengan pendekatan agama, pendidikan,
sosial budaya dan ekonomi perlu untuk dimaksimalkan dibandingkan pendekatan hukum,
karena lebih bersifat represif.


Sumber : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Bangka Belitung

0 komentar:

Posting Komentar